Putri Candrawathi Sebut Tak Pernah Jadikan Yosua Sebagai Karungga

- 12 Desember 2022, 19:32 WIB
Saksi Putri Candrawathi di PN Jaksel
Saksi Putri Candrawathi di PN Jaksel /PMJ News/ Fjr

JURNAL SINJAI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadikan Yosua sebagai kepala rumah tangga (karungga) di kediaman Ferdy Sambo.

“Saya tidak pernah menjadikan Yosua (sebagai) karungga," ungkap Putri ketika menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan tersebut, Senin, 12 Desember 2022.

Dikutip dari Antara News, Pernyataan itu merupakan jawaban Putri terhadap pertanyaan hakim mengenai ada atau tidaknya istilah karungga.

Baca Juga: Wali Kota Blitar dan Istri Dirampok dan Disekap, Perhiasan dan Uang Ratusan Juta Digasak Pelaku

Ketika hakim meminta kepada Putri menjelaskan lebih lanjut terkait karungga, Putri mengatakan bahwa mungkin saja para ADC (aide-de-camp/asisten pribadi atau sekretaris dari orang berpangkat tinggi) yang menyebut Yosua sebagai karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga.

"Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga," jelas Putri kepada hakim.

Putri pun mengaku tidak tahu bahwa ada istilah jabatan karungga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Brigadir J Ingin Mengangkat Dirinya Dua Kali

Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, Brigadir J mulai menjadi sopirnya sejak Oktober 2021. Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo menunjuk Brigadir J untuk menjadi sopirnya karena Putri memiliki aktivitas sebagai bendahara umum pengurus pusat organisasi Bhayangkari.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah