JURNAL SINJAI – Isu narapidana maling uang rakyat mendapat remisi akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik.
Hal ini pun membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian angkat bicara. Mereka mengkritik bagaimana hal-hal 'remeh' bisa dijadikan alasan mendapat remisi.
Sementara disatu sisi mereka sudah jelas merugikan bangsa dan negara dengan melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Infrastruktur di Mamberamo Tengah, Ini Jabatannya!
Akan tetapi, para maling uang rakyat itu bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat hanya karena perilaku sederhana yang mereka lakukan di dalam tahanan.
"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 15 September 2022.
"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," sambungnya.
Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pemberian remisi terhadap maling uang rakyat tidak hanya dilihat dari perilakunya selama menjalani masa tahanan.
Baca Juga: KPK Periksa Aset Pemerintah yang Dikelola Perseroda Sulsel