JURNAL SINJAI – Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akhirnya menahan dua dari empat orang tersangka dalam kasus suap proyek di Papua Pegunungan.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi, Salah Satunya FB
Ia menyampaikan dua orang tersangka yang ditahan itu adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku pemberi suap.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SP dan JPP selama 20 hari pertama, terhitung 8 September sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta," kata Karyoto.
Untuk satu orang tersangka pemberi suap lainnya, yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding (MT), Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengingatkan yang bersangkutan agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Lokasi dan Sita 650 Dokumen
"Kami sudah menyiapkan panggilan yang kedua," ujar Ali.