Soal Narapidana dapat Remisi karena Perilaku di Lapas, Begini Kritikan 'Pedas' KPK

- 16 September 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi tahanan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi tahanan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Khairunnisa Fauzatul /Instagram @official.kpk

Maling uang rakyat yang akan diberi remisi harus dipastikan juga perilakunya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga berlangsungnya sidang.

"KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memperhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan di sidang," ujar Nurul Ghufron.

Menurutnya, sangat tidak logis jika remisi diberikan kepada maling uang rakyat hanya karena perilakunya selama masa pembinaan di dalam lapas.

Apalagi, jika kelakuan yang dinilai baik itu hanya sebatas mendonorkan darah hingga pandai membatik.

"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja," ucap Nurul Ghufron.

Baca Juga: Anggota BPK Jawa Barat Juga Ditangkap KPK Bersama Bupati Bogor Ade Yasin

"Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian memberi, pandai membatik, dan lain-lain," katanya menambahkan.

Nurul Ghufron menekankan bahwa perilaku-perilaku sederhana seperti itu tidak bisa dijadikan patokan pemberian remisi.

"Itukan padahal perilakunya itu perilaku yang sebelumnya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, mereka-mereka tersangka korupsi itu adalah merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak," tuturnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Terkait Kasus Dugaan Suap?

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x