Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

- 17 Mei 2023, 17:49 WIB
Kejaksaan Agung secara resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan BTS
Kejaksaan Agung secara resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan BTS /PMJ News

JURNAL SINJAI - Kejaksaan Agung secara resmi menahan Menkominfo, Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022 pada Rabu 17 Mei 2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada periode tahun 2020-2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya oleh tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Jhonny juga telah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret dengan peran sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Netizen: Nggak Takut sama ARMY".

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik pun langsung melakukan penahanan kepada Johnny G Plate selama 20 hari ke depan.

 

Selain Johnny, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x