Dua WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Bali Gegara Dirikan Perusahaan Fiktif

- 11 Agustus 2023, 20:51 WIB
2 WN China Dideportasi Imigrasi Bali Gegara Dirikan Perusahaan Fiktif
2 WN China Dideportasi Imigrasi Bali Gegara Dirikan Perusahaan Fiktif /ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar

JURNAL SINJAI - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China karena diduga mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor.

"Setiap pendeportasian yang kami lakukan pasti biaya sendiri, dan mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dua WNA China itu berinisial LB seorang laki-laki berusia 39 tahun dan LL, perempuan berusia 27 tahun.

Baca Juga: Bali United vs PSM Makassar: Serdadu Tridatu Masih Terlalu Perkasa untuk Juku Eja di I Wayan Dipta

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat ini menumpangi maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ-626 dengan tujuan langsung Denpasar-Guangzhou.

Keduanya menggunakan Itas investor untuk masuk ke Bali, namun ternyata tidak ada penanaman modal karena perusahaannya palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, dua WNA China tersebut telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berkaitan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: MA Ganti Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah