“Untuk kasus penganiayaan sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka dan kasus pengeroyokan dua kasus dengan empat tersangka,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, ada juga satu kasus kepemilikan sajam, prostitusi online 1 kasus dengan dua tersangka yang sementara dalam sidik.
Syafei menambahkan jika dalam operasi tersebut turut mengamankan barang bukti miras jenis tuak/ballo sebanyak kurang lebih 145 liter yang disimpan dalam tiga ember dan beberapa jeregen.***
Editor: Wahyu S