JURNAL SINJAI - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin per Juli 2024. Agenda ini membuat Kemenag menyiapkan 2.700 fasilitator untuk membimbing calon pengantin.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menjelaskan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk mencapai target peningkatan ketahanan keluarga.
"Ditjen Bimas Islam menargetkan ketahanan keluarga meningkat setiap tahunnya. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun," ujarnya dikutip dari website Kemenag, Sabtu 30 Maret.
Baca Juga: Tagar #BoikotErspo Tranding di Media Sosial X, Buntut Kualitas Jersi?
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA akan dijadwalkan bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya.
"Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan Bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis," tegasnya.
Menurut Agus, 3.700 fasilitator Bimwin merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia.
Suryo menjelaskan, Kemenag akan bekerja sama dengan Pusat Diklat (Pusdiklat) untuk mencetak fasilitator Bimwin. Pusdiklat memiliki perangkat yang memungkinkan mencetak fasilitator dalam jumlah banyak.