CEDS Unpad: Tingkat Persaingan Usaha di Indonesia pada Tahun 2023 Naik

- 16 Januari 2024, 08:58 WIB
Tingkat Persaingan Usaha di Indonesia pada Tahun 2023 Naik
Tingkat Persaingan Usaha di Indonesia pada Tahun 2023 Naik /KPPU

Lebih lanjut, berdasarkan kajian IPU tersebut, ditemukan bahwa tiga sektor memiliki tingkat persaingan usaha terendah, yakni (1) pengadaan listrik dan gas, (2) pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, dan (3) pertambangan dan penggalian.

"Bahkan sektor pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah mengalami penurunan indeks atau stagnan dibandingkan tahun lalu," kata Prof. Maman.

Sedangkan, lanjut dia, tiga sektor dengan persaingan usaha tertinggi ada pada sektor (1) penyediaan akomodasi dan makan minum, (2) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan (3) jasa keuangan dan asuransi.

Meski secara rata-rata indeks mengalami kenaikan, CEDS UNPAD mengidentifikasi adanya penurunan indeks untuk dimensi struktur atau konsentrasi pasar, permintaan di pasar, dan kelembagaan persaingan usaha.

Berdasarkan provinsi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta secara berurutan menempati posisi tertinggi dalam nilai indeks. Sementara Papua Barat, D.I. Aceh, dan Maluku Utara menempati nilai indeks terendah.

Baca Juga: PLN Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Maret 2024

Untuk itu, secara umum CEDS UNPAD merekomendasikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah untuk:

  1. Mempertahankan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami peningkatan skor
    indeks, yaitu dimensi perilaku, kinerja, regulasi, dan penawaran;
  2. Mengevaluasi dan meningkatkan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami
    penurunan skor indeks, yaitu dimensi struktur, permintaan dan kelembagaan;
  3. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja sektor-sektor yang mengalami peningkatan skor indeks;
  4. Mengevaluasi kinerja sektor yang tidak mengalami peningkatan skor indeks (seperti pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah); dan
  5. Meningkatkan pengawasan dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap sektor-sektor ekonomi yang secara konsisten memiliki IPU rendah atau berada di bawah ratarata seperti pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, dan sektor konstruksi dan sektor real estate.

Secara khusus, CEDS UNPAD juga memberi rekomendasi kepada Pemerintah agar:

  1. Dapat memfasilitasi pasar yang non diskriminatif dan tidak memfasilitasi monopoli serta menghilangkan berbagai hambatan masuk;
  2. Mendorong agar terjadi stabilitas di dalam permintaan dan penawaran termasuk variasi ketersediaan input dan output dalam pasar;
  3. Mendorong pengarusutamaan persaingan usaha dalam berbagai pengambilan kebijakan; dan
  4. Mendorong agar peraturan yang dibuat benar-benar mendukung persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga: Bahagianya Masyarakat Terima BLT El Nino 2 Bulan, Harap Ada Lagi Tahun Depan

Menanggapi hasil CEDS UNPAD tersebut, Anggota KPPU Periode 2024 – 2029, M. Fanshurullah Asa menyambut baik hasil IPU dalam meningkatkan pengawasan KPPU atas sektor-sektor yang mengalami penurunan indeks.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: KPPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x