OJK Dukung Upaya Kemenkeu Tuntaskan Kredit Macet LPEI

- 19 Maret 2024, 20:26 WIB
Ilustrasi. OJK Dukung Upaya Kemenkeu Tuntaskan Kredit Macet LPEI
Ilustrasi. OJK Dukung Upaya Kemenkeu Tuntaskan Kredit Macet LPEI /ANTARA/Aditya Pradana Putra

JURNAL SINJAI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman mengatakan langkah Kemenkeu ini strategis untuk menyelesaikan kredit macet dari debitur yang tidak kooperatif terhadap LPEI.

“Upaya ini penting untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor keuangan, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan,” kata Agusman.

Baca Juga: BI Sulsel Siapkan Rp5,5 Triliun Uang Pecahan Kecil untuk Ramadan dan Idul Fitri

OJK, sesuai amanat UU P2SK, akan terus melanjutkan pengawasan terhadap LPEI, baik secara off-site maupun on-site. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam pengawasan LPEI.

LPEI adalah lembaga keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenkeu yang didirikan melalui UU No. 2 Tahun 2009. LPEI berstatus badan hukum dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Editor: Wahyu S

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x