Viral! Kakek 62 Tahun Mengaku Dewa Matahari, Bagaimana Pandangan Ajaran Syariah?

- 15 Juli 2022, 12:28 WIB
Ilustasi/ seorang kakek berumur 62 tahun mengaku sebagai dewan matahari
Ilustasi/ seorang kakek berumur 62 tahun mengaku sebagai dewan matahari /Asytari Fauziah /Pixabay/bertvthul

Islam memerintahkan pemeluknya untuk mengikuti ajaran Baginda Nabi Muhammad SAW, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya)”. (Q.S. Al-Anfal [08] : 20)

Baca Juga: Alur Cerita Film KKN di Desa Penari, Film Horror yang Diangkat dari Cerita Viral pada 2009 Silam

Larangan Meyakini Tuhan Menyatu dengan Manusia

Keyakinan semacam itu disebut dengan hulul, yang dalam pengertian umum diartikan: “salah satu dari dua perkara bertempat pada yang lain”.

Kepercayaan hulul tidak dibenarkan karena Allah tidak membutuhkan tempat. Seandainya Allah membutuhkan tempat, berati Allah sama dengan mahkluknya, dan hal tersebut adalah sesuatu yang mustahil.

Sifat Allah juga tidak mungkin berada dalam diri manusia. Karena seandainya itu terjadi, akan ada dua kemungkinan: pertama, sifat Allah masih ada pada Dzat-Nya. Kedua, sifat Allah akan berpindah pada manusia.

Jika yang terjadi adalah kemungkinan pertama, maka akan ada satu sifat yang berada dalam dua dzat. Dan jika yang terjadi adalah kemungkinan kedua, maka Allah tidak lagi memiliki sifat, karena sifatnya telah menyatu dengan diri manusia. Kedua kemungkinan di atas adalah salah. (Tafsir al-Lubab, j. 11, h. 67-69)

Baca Juga: Download Lagu Ice On My Baby MP3 - Yung Bleu ft Kevin Gates yang Viral di TikTok

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: bincangsyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah