Viral! Kakek 62 Tahun Mengaku Dewa Matahari, Bagaimana Pandangan Ajaran Syariah?

- 15 Juli 2022, 12:28 WIB
Ilustasi/ seorang kakek berumur 62 tahun mengaku sebagai dewan matahari
Ilustasi/ seorang kakek berumur 62 tahun mengaku sebagai dewan matahari /Asytari Fauziah /Pixabay/bertvthul

Terkait dengan kepercayaan ini, Imam Suyuthi, mengutip pendapat Syekh Izzuddin bin Abdus Salam dalam al-Qawaaid al-Qubra:

وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ الْإِلَهَ يَحُلُّ فِي شَيْءٍ مِنْ أَجْسَادِ النَّاسِ أَوْ غَيْرِهِمْ فَهُوَ كَافِرٌ

“Siapa saja yang meyakini bahwa Tuhan, bertempat dalam tubuh manusia atau yang lain, maka dia kafir”. (Al-Hawi lil Fatawa, j. 3, h. 193)

Fakta Sejarah tentang Zamzam

Pengakuan tentang air Zamzam yang berasal dari urine suku Baduy juga tidak benar, karena bertentangan dengan fakta sejarah yang menyebutkan bahwa air Zamzam berasal dari kisah Nabi Ibrahim yang menghijrahkan Hajar ke Makkah.

Ketika Hajar mengalami kehausan bersama Ismail, malaikat turun dan bertanya, “Apakah engkau haus?” maka Hajar menjawab, “Benar”. Kemudian malaikat mencari-cari dengan sayapnya, kemudian keluarlah air dari sumur Zamzam.

Baca Juga: Lirik Lagu Ice On My Baby (Remix) oleh Yung Bleu ft Kevin Gates yang Viral di TikTok

Hajar lantas mengumpulkan air tersebut dan meminumnya. Seandainya Hajar tidak melakukan itu, maka Zamzam akan menjadi mata air yang mengalir. (Akhbaaru Makkah lil Fakihani, j. 3, h. 113.) 

Tidak Boleh Memanggil Rasulullah dengan Namanya

Allah mewajibkan kita untuk memuliakan dan mengagungkan Rasulullah, sehingga tidak boleh memanggil nama beliau secara langsung, semisal “Wahai Muhammad”, atau julukannya, semisal “Wahai Abul Qasim”. Bahkan kita harus memanggil dengan panggilan memuliakan, semisal “Ya Nabiyallah” atau “Ya Rasulallah”.

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: bincangsyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah