Masuk Melalui Riau, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNN

18 Mei 2022, 14:32 WIB
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Perlinggoman Simanjuntak memasukkan barang bukti sabu ke mesin incenerator untuk dimusnahkan di halaman kantor BNNP Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/5/2022). /Antara/Ilham Yude Pratama

JURNAL SINJAI - Sebanyak 10 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator (mesin pembakaran sampah) di halaman kantor BNNP Kepri, Rabu (18/5).

"Narkotika jenis sabu sebanyak 10.129 gram atau 10 kilogram ini kami dapatkan dari 2 tersangka," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto di Kota Batam Kepulauan Riau seperti dikutip dari Antara, Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Beraksi di Pesta Pernikahan, Seorang Maling Motor di Pondok Aren Nyaris Diamuk Massa

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan HS (41 tahun) di Pulau Belukar, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.

"HS ditangkap karena memiliki 10 bungkus teh China Merk Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 10.129 gram yang dia simpan di dalam tas ransel warna hitam," kata Heru.

Dari penangkapan tersebut, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan, dan kembali menangkap satu pelaku AS (42 tahun) di Perairan Pulau Buaya, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Kedua pelaku ini, kata Heru, mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri yang dijemput di daerah perbatasan menggunakan kapal.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Harga Kelapa Sawit Anjlok 50 Persen

"Jadi mereka ship to ship modusnya, ada yang mengantar pakai kapal dan mereka yang menjemput," ungkap Heru.

Heru menyebutkan, kedua pelaku diiming-iming upah sebesar Rp50 juta sekali pengiriman.

"Tapi itu dibagi-bagi ke beberapa orang dan baru dibayar Rp25 juta untuk uang minyak," ucap Heru.

Sementara untuk penyebarannya, Heru masih belum menyebutkan karena masih didalami kemana akan diedarkan.

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dimusnahkan sebanyak 9.810,77 gram. Sisanya disisihkan untuk uji perkara dan pembuktian perkara di pengadilan.

Baca Juga: Diperkuat SK Kemendagri, Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Kakabia Masuk Wilayah Kabupaten Selayar  

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler