Polres Sinjai Amankan Tersangka Spesialis Curanmor dan Curat

17 April 2023, 23:11 WIB
Polres Sinjai mengamankan tersangka pelaku curanmor dan curat yang meresahkan masyarakat Sinjai. /Polres Sinjai

JURNAL SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat)di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin, 17 April 2023.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri mengungkapkan tersangka berinisial MA (26) warga Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan dikenakan dua perkara, yakni kasus Curanmor dan Curat.

 

“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan fakta-fakta bahwa selain melakukan pencurian motor tersebut, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 19 kali yang semuanya berada di wilayah hukum Polres Sinjai,” ungkapnya.

Baca Juga: Adik Mentan SYL jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar

Aksi tersebut dilakukan pelaku mulai dari tahun 2021 hingga 2023. Di mana untuk kasus curanmor pihaknya menerima Laporan Polisi sebanyak 6 LP, sedangkan untuk aksi curatnya 13 LP. Sehingga total laporan polisi yang diterima dari perbuatannya sebanyak 19 Laporan.

"Berkat kerjasama dari tim, akhirnya petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti 6 unit motor dan beberapa jenis alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya," jelasnya.

Sementara untuk aksi Curat, lanjut Irvan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat rumah orang lalu mencuri uang, emas dan barang-barang berharga lainnya.

“Modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengintai sasaran lalu mengambil kesempatan saat pemilik kendaraan atau pemilik rumah lengah,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Diduga Sebar Propaganda Terorisme, 4 WN Uzbekistan Ditangkap Densus 88

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan motif yang dilakukan pelaku ini dipicu dari kebiasaan judi online dan hura-hura sejak pelaku dipecat dari pegawai honor di Pemda.

“Sampai saat ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku ini adalah pemain tunggal. Sementara barang curian selama ini dijual ke kerabatnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sinjai, yaitu enam unit sepeda motor, kunci Letter T, berbagai jenis obeng, dan berbagai macam alat serta barang curian yang telah diambil oleh pelaku.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KE-3E dan KUH Pidana jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Baca Juga: Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan, Polres Sinjai Amankan Kurang Lebih 100 Liter 'Ballo'

Kasat Reskrim Polres Sinjai menghimbau warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau pernah mengalami kecurian agar bisa melaporkan ke Mapolres Sinjai.***

Editor: Wahyu S

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler