Polresta Mataram Ungkap Kasus Aborsi, 4 Orang Jadi Tersangka

17 Mei 2023, 09:29 WIB
Dua Kasus Aborsi Diungkap Polresta Mataram, 2 Pasang Pasangan Jadi Tersangka /Dok.Humas Polri

Jurnal Sinjai – Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap 2 kasus tindak Pidana Aborsi. Dari dua kasus yang terungkap tersebut di amankan 4 tersangka, dua perempuan dan 2 pria yang merupakan pasangan.

Peristiwa kedua kasus tersebut terjadi pada waktu dan TKP berbeda dimana kasus pertama terjadi di wilayah Cakranegara Kota Mataram dengan Tersangka Dua orang yang memiliki hubungan pacaran, terungkap pada pertengah April 2023.

Kemudian kasus Aborsi kedua terjadi di wilayah Karang Jangkuk Kota Mataram dengan mengamankan sepasang kekasih yang masih berpacaran namun salah satunya sudah pernah menikah berstatus Janda diungkap pada sekitar akhir April 2023.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Kanguru Asal Papua

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari masing-masing Pasangan, bahwa kronologis kejadian kedua kasus hampir sama yaitu akibat mengkonsumsi salah satu jenis obat yang diduga berefek pada keguguran dengan sengaja.

“Pasangan yang perempuan meminum jenis obat yang berdampak keguguran. Menurut keterangan tersangka obat tersebut di peroleh dari salah seorang Bidan untuk tersangka kasus pertama, kemudia tersangka kasus kedua mengaku mendapat obat dengan membeli dari salah satu Apotik,”jelas Yogi.

Begitu pula latar belang tindakan tersebut dilakukan, karena sama-sama tidak mampu menafkahi bila anak tersebut lahir, disamping itu tak kuat menanggung malu didepan semua keluarga tersangka.

Sedangkan munculnya informasi serta pengungkapan dilakukan berawal dari Informasi pihak RSUD Kota Mataram tentang adanya pasien yang keguguran akibat konsumsi obat tertentu. Dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dan ternya diduga Aborsi tersebut disengaja oleh Masing-masing pelaku dalam dua kasus tersebut.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 77 Ayat 1 UU PPA tahun 2015 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun Penjara,”tutupnya.***

Editor: Wahyudi

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler