Pasca Libur Idul Fitri, Layanan SIM Keliling di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Lokasinya

16 April 2024, 09:33 WIB
Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta /

JURNAL SINJAI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka setelah libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial. Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lima gerai lokasi layanan SIM Keliling pada hari Selasa, 16 April 2024:

Jaktim  : Mall Grand Cakung
Jakut    : LTC Glodok
Jaksel  : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar  : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bone Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Majang

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: Polda Sulsel Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu, 35 Orang Diciduk! 

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi seputar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta dan sekitarnya hari ini, Minggu 18 Februari 2024.***

Editor: Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler