Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara 30 Miliar

- 2 Februari 2022, 10:14 WIB
Bareksrim Polri telah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi
Bareksrim Polri telah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi /Humas Polri

JURNAL SINJAI - Bareksrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kedua tersangka tersebut berinisial AEF dan MD yang merupakan pemilik KPL (Kios Pupuk Lengkap).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengungkapkan kerugian negara akibat tindakan kedua oknum tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020, yang menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Puncak Kasus Omicron Diprediksi Terjadi di Akhir Februari 2022, Penularan 3-6 Kali Lipat dari Delta

Adapun barang bukti yang disita antara lain 2 mobil pick up, enam bendel dokumen eRDKKTA, 5 buah buku dan kartu tani, 1 mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat 20 ton, 200 karung pupuk Phonska bersubsidi dengan berat 10 ton hingga 30 karung pupuk organik seberat 1,5 ton.

Whisnu mengatakan kedua tersangka telah melakukan aksi penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi ini sejak tahun 2020 lalu.

"Modusnya, pelaku dengan berbekal eRDKK yang didalamnya terdapat daftar penerima fiktif, yang mana bukan petani tapi penerima yang sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi itu didistribusikan ke pihak yang tidak berhak," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini ke oknum lain yang terlibat sehingga dapat memberikan efek jera pada para pelaku untuk tidak melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah