JURNAL SINJAI – Ingin perpanjang masa berlaku SIM? Berikut informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Balikpapan dan sekitarnya, Selasa, 19 April 2022.
Layanan SIM Keliling polresta Balikpapan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Melansir laman Korlantas Polri, lokasi layanan SIM Keliling di Balikpapan pada hari ini, Selasa, 19 April 2022 berada di Dealer Central Yamaha Markoni dan Dealer Honda H.U KM.05 Bumi Nirwana
Pelayanan gerai SIM keliling hari ini dimulai pukul 09.00 s / d 12:00 WITA.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Demikian informasi jadwal dan lokasi gerai SIM keliling di wilayah Balikpapan dan sekitarnya hari ini, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bukittinggi Hari Ini, Selasa 19 April 2022