“Saat patroli, Sat Polair Polres Sinjai menemukan langsung tiga unit kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan memakai jaring yang dilarang, yakni jaring trawl dan aktifitasnya ini dilakukan di Taka Tohia dan Taka Masenge pesisir Pulau Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai," paparnya.
Usai ditangkap oleh Satuan Polair Polres Sinjai, perahu beserta tiga nelayan asal Bone yang kedapatan menggunakan trawl tersebut dibawa ke darat untuk diamankan di Mako Polair.
“Kita ketahui bahwa penggunaan jaring trawl dalam menangkap ikan dapat merusak terumbu karang. Penggunaan mata jaring yang kecil juga menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil," jelas Kapolres Sinjai.
Menurutnya, penggunaan alat tangkap jaring trawl meresahkan para nelayan kecil.
“Ke tiga nelayan ini melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, yaitu terkait alat tangkapan ikan yang dilarang, perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," terang Fery.
Baca Juga: Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding
Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada masyarakat nelayan agar tidak menggunakan Jaring Trawl dalam menangkap ikan di laut.
"Hal itu jelas melanggar hukum dan merusak terumbu karang yang ada di laut," imbuhnya.***