Dua Kakek Nekat Edarkan Uang Palsu di Tabalong, Polisi Amankan Barang Bukti Pecahan Rp 100 Ribu

- 7 Februari 2024, 20:13 WIB
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian (dua dari kiri) saat menginterogasi pelaku peredaran uang palsu di Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/HO-Polres Tabalong)
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian (dua dari kiri) saat menginterogasi pelaku peredaran uang palsu di Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/HO-Polres Tabalong) /

JURNAL SINJAI - Dua orang kakek berinisial MA (73) dan SA (62) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan dua kakek tersebut bermula dari pengungkapan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka MH (25) warga Desa Walangkir Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong di Pasar Bauntung Tanjung.

"Pelaku MH mengaku mendapatkan uang diduga palsu dari tersangka MA dengan cara menukar Rp500 ribu uang asli dengan uang palsu senilai Rp1 juta," kata Anib di Tabalong, Rabu.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong membekuk tersangka MH berdasarkan pengaduan penjual nasi goreng di Pasar Tanjung berinisial IB (62) yang menerima diduga uang palsu berupa satu lembar senilai Rp100 ribu.

Baca Juga: Polisi Temukan Kejanggalan, Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Naik Penyidikan

Polisi menyita barang bukti sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tersangka MH.

Selanjutnya, petugas meringkus MA di Terminal Keramat, Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Pelaku MH dikenalkan kepada MA melalui perantara pelaku SA dan JT warga Kota Malang yang kini masuk DPO," ungkap Anib.

Sedangkan, tersangka SA diamankan polisi di Kelurahan Muara Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x