Polisi Ringkus 2 Begal di Makassar Usai Rampas Tas Berisi Berlian Milik Seorang Dokter

- 22 Januari 2024, 19:10 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kanan) menginterogasi dua pelaku begal merampas tas berisi berlian, saat ekspose kasus di Polsek Rappicini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/1/2024)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kanan) menginterogasi dua pelaku begal merampas tas berisi berlian, saat ekspose kasus di Polsek Rappicini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/1/2024) /ANTARA/Darwin Fatir.

JURNAL SINJAI - Dua pelaku begal yang merampas tas berisi berlian, ponsel, dan laptop, di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil dibekuk Tim Polrestabes Makassar.

"Dua pelaku ini ditangkap di Kabupaten Gowa. Dari keterangan korban barang-barang yang dirampas para pelaku ini senilai Rp250 juta," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose kasus tersebut, di Polsek Rappicini, Makassar, Senin 22 Januari 2024.

Dua pelaku begal tersebut, yakni Daeng Nojeng (45) dan Rustam (32 tahun) dengan menggunakan kendaraan roda dua beraksi kejahatan pada 19 Januari 2024 di Jalan Rappocini. Saat itu korban diancam pelaku dengan senjata tajam.

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan mengancam korban dengan samurai saat turun dari kendaraan, lalu mengambil tas korban secara paksa. Kedua pelaku ini berboncengan saat beraksi," papar kapolres.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi: 7 Kecamatan Diguyur Hujan Abu Vulkanik

Usai merampas tas korban pelaku langsung melarikan diri dengan motornya. Korban yang berprofesi dokter ini selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rappocini untuk dilakukan tindakan hukum dengan mengejar pelakunya.

"Dari hasil rampasan pelaku ini sebagian sudah dilakukan penyitaan dan selebihnya sudah dinikmati pelaku. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya," papar Ngajib.

Dari hasil interogasi polisi, kata dia, pelaku tersebut juga merupakan residivis dan spesialis dalam kasus pencurian disertai kekerasan. Mereka mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali di lokasi berbeda, yakni dua kali di Kota Makassar dan tiga kali di Kabupaten Gowa.

Saat ini kedua pelaku mendekam di sel penjara Polsek Rappocini untuk diproses hukum selanjutnya. Keduanya disangkakan dengan pasal 365 dan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x