Jokowi Larang Ekspor CPO, Harga Kelapa Sawit Anjlok 50 Persen

26 April 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi. Jokowi Larang Ekspor CPO, Harga Kelapa Sawit Anjlok 50 Persen /Instagram /@sawit.ku

JURNAL SINJAI – Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi membuat harga kelapa sawit dalam negeri anjlok hingga 50 persen.

Keluhan datang dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang menyebut harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok hingga 50 persen usai Presiden melarang ekspor crude palm oil (CPO).

Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berdampak bagi harga sawit dan minyak goreng di pasar dunia, tapi juga harga di dalam negeri.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah Jatuh Pada 2 Mei 2022

“Tentu saja akan terjadi banjir produksi CPO di dalam negeri. Pada tahun 2021, total produksi CPO Indonesia diperkirakan mencapai 46,89 juta ton, sementara konsumsi nasional untuk agrofuel dan pangan diperkirakan 16,29 juta ton. Artinya terdapat 30 juta-an ton yang selama ini dialokasikan untuk diekspor,” ujar Henry dalam keterangan resminya, Senin, 25 April 2022.

Menurutnya kebijakan tersebut turut berdampak kepada petani sawit anggota SPI.

“Hari ini hasil laporan petani anggota SPI di berbagai daerah seperti Riau, Sumatera Utara, harga tandan buah segar (TBS) sawit seharga Rp1.700 – Rp2.000 per kilogram, sudah terkoreksi ada yang 30 persen, bahkan sampai 50 persen,” katanya.

Ia menilai kebijakan pemerintah ini harus diikuti dengan kebijakan turunan selanjutnya yang bisa menjamin harga TBS petani sawit tetap layak.

Baca Juga: Hindari Macet saat Mudik Lebaran, Menhub Imbau Masyarakat Lakukan Mudik Lebih Awal

“Perkebunan sawit harus diurus oleh rakyat, didukung oleh pemerintah dan BUMN, bukan oleh korporasi,” ucapnya.

Menurut Henry Saragih, saat ini korporasilah yang menguasai perkebunan sawit di Indonesia, dan dalam praktiknya terjadi banyak pelanggaran.

“Perkebunan sawit korporasi telah mengubah hutan menjadi tanaman monokultur, menghilangkan kekayaan hutan kita, juga sumber air berupa rawa-rawa, sungai dan sumber-sumber air lainnya. Korporasi sawit juga terbukti telah menggusur tanah petani, masyarakat adat dan rakyat, sampai merusak infrastruktur di daerah,” ujarnya.

“Sudah benar kebijakan moratorium sawit yang melarang perluasan izin perkebunan sejak tahun 2017-2019, di mana ditemukan ada 1,7 juta hektar lebih perusahaan sawit yang melampaui HGU yang mereka miliki dan 3 juta hektar sawit di dalam kawasan hutan,” tambahnya.

Selain itu, dia juga menyinggung kesejahteraan buruh-buruh korporasi sawit yang ditelantarkan.

Baca Juga: Mulai Mei 2022, Pinjol dan E-Wallet Bakal Dikenakan PPN

“Kehadiran korporasi sawit sering mengabaikan izin-izin yang ada, ilegal, dan terjadi kasus pelanggaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara,” tutur Henry.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa perkebunan sawit harus diserahkan pengelolaannya kepada petani dan dikelola usaha secara koperasi mulai dari urusan tanaman, pabrik CPO, serta turunannya.

“Negara harus berperan dalam transisi ini dengan melaksanakan reforma agraria, tanah perkebunan atau pribadi yang luasnya di atas 25 hektare dijadikan tanah obyek reforma agraria (TORA),” kata Henry.

Dia menambahkan bahwa negara jugalah melalui BUMN yang mengurus turunan strategis produksi sawit, seperti agrofuel atau kepentingan strategis lainnya.

“Korporasi swasta bisa diikutkan di urusan pengolahan industri lanjutan, misalnya untuk pabrik sabun, kosmetik, obatan-obatan, dan usaha-usaha industri turunan lainnya,” ucap Henry.

Dia mengatakan hasil pajak ekspor dan pengutipan hasil perdagangan internasional bisa digunakan untuk proses transisi pengelolaan sawit dari korporasi ke petani dan negara.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Sita Aset dalam Kasus Indosurya, Total Rp2 Triliun

“Luas dan produksi sawit kita harus menghormati dan melindungi kedaulatan pangan negara lain, negara yang mengimpor produksi sawit,” pungkasnya.***

Editor: Wahyu S

Sumber: spi.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler