Bareskrim Polri Kembali Sita Aset dalam Kasus Indosurya, Total Rp2 Triliun

- 26 April 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi. Bareskrim Polri Kembali Sita Aset dalam Kasus Indosurya, Total Rp2 Triliun
Ilustrasi. Bareskrim Polri Kembali Sita Aset dalam Kasus Indosurya, Total Rp2 Triliun /Pixabay/Stevepb

JURNAL SINJAI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan berupa dua lantai apartemen di Sudirman Suites dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

"Kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa 2 lantai apartemen di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip dari PMJ News, Selasa, 26 April 2022.

Dengan penyitaan dua lantai apartemen tersebut, maka total keseluruhan aset atas kasus Indosurya yang telah disita mencapai Rp2 triliun.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Lokasi dan Sita 650 Dokumen

"Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," sambungnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Adapun penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

Empat tersangka itu diantaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi.

Baca Juga: Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021, 359 Peserta Didiskualifikasi

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah