Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Maksimal Calon Presiden, Prabowo Aman

23 Oktober 2023, 15:30 WIB
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). / ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

JURNAL SINJAI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman pada Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober.

Gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres merupakan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Lucunya Cak Imin Selepet Anies Baswedan Pakai Sarung Hingga Berbunyi: Lumayan Pedes Nih

Perkara itu dimohonlan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Kemudian, Gulfino Guevarrato selaku pemohon dalam perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Baca Juga: Mabes Polri Terbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka, Syarat Administrasi Cawapres

MK menyatakan tidak dapat menerima tiga perkara tersebut karena pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru, sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut menjadikan pasal 169 huruf q UU Pemilu kini selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil permohonan ketiga perkara tersebut telah kehilangan objek sekalipun permohonan tersebut memenuhi ketentuan tata beracara dalam perkara pengujian UU.

Baca Juga: Prabowo Resmi Umumkan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres

"Permohonan pemohon kehilangan objek," kata ketua MK.

Dengan begitu, Prabowo Subianto, salah satu kandidat bakal calon presiden bisa melenggang. Gugatan ini sempat diduga menjegalnya maju pencalonan karena ketua umum Gerindra itu sekarang berusia 72 tahun.***

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler