Saran tersebut terkait dengan sudah dikeluarkannya kebijakan cuti bersama lebaran 2022 pada tanggal 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022.
Aturan cuti bersama untuk lebaran tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 menteri terkait.
Sementara untuk di lapangan, pihak Korlantas Mabes Polri menyampaikan telah menyiapkan beberapa opsi untuk mengurai kemacetan yang terjadi.
Beberapa opsi yang siap diterapkan oleh petugas di lapangan seperti contra flow, one way bahkan hingga kebijakan ganjil genap yang sudah sering digunakan di beberapa lokasi.***