Miris! Dua Bahasa Daerah di Papua Ini Telah Punah

- 13 Juli 2022, 12:38 WIB
Dokumen Kemendikbud/Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2022
Dokumen Kemendikbud/Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2022 /Dokumen Kemendikbud /

 

JURNAL SINJAI – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau biasa disebut Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mencatat kekayaan bahasa daerah di wilayah Papua sebanyak 428 dari 718 bahasa daerah di Indonesia.

Kendati demikian, bahasa daerah di Papua yang termasuk cukup banyak ini sungguh miris karena terdapat beberapa bahasa daerah yang telah punah.

Badan Bahasa menyebutkan akhir-akhir ini perkembangan Bahasa derah di Papua cukup mengkhawatirkan. Sebagai bukti, terdapat dua bahasa daerah di Papua yang telah punah yaitu bahasa Tandia dan bahasa Mawes.

Baca Juga: DPR RI Buka Opsi Keluarkan Perppu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu 

“Badan Bahasa mendorong pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam mendorong revitalisasi bahasa daerah khususnya di Papua. Dukungan dapat diberikan dengan adanya regulasi di daerah yang dapat mempercepat dan melindungi proses revitalisasi,” urai Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan (Kapusbanglin) Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa, Imam Budi Utomo saat berkunjung di Papua pekan lalu, dikutip Jurnal Sinjai dari situs resmi Kemendikbud.

Turut hadir mendukung gerakan revitalisasi bahasa daerah yakni Ketua Kelompok Kerja Otonomi Khusus (Pokja Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Jhon N. R. Gobay. Ia mendukung terlaksananya rakor karena selama ini regulasi yang mengatur tentang bahasa daerah di Papua belum ada.

“Kita bersyukur di bulan Juni 2022 dengan dukungan dari Balai Bahasa Papua, telah diajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pelindungan bahasa dan sastra daerah di Papua. Selanjutnya, di akhir tahun 2022 kiranya ditetapkan menjadi perda yang akan diikuti aksi nyata oleh kepala daerah dalam implementasi perda tersebut,” tutur Jhon.

Jhon menambahkan di dalam perda tersebut akan mengatur kewajiban adanya muatan lokal (mulok) bahasa daerah yang wajib diajarkan di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Papua.

Baca Juga: Tim Operasi Damai Cartenz Berhasil Evakuasi Delapan Jenazah Korban Penembakan KKB di Papua

“Setidaknya di doa pembukaan dan penutupan saat belajar di sekolah dapat menggunakan bahasa daerah. Karena menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan lainnya dalam menjaga dan merawat bahasa daerah untuk masa depan generasi muda adat khususnya di Papua,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi yang menjadi peserta Rakor, Deki Rumbekwan, menyambut baik rencana perda terkait pelindungan bahasa daerah.

“Di Kabupaten Sarmi terdapat lima suku besar yaitu Sobei, Armati, Rumbuay, Manirem, dan Isirawa yang menjadi potensi besar untuk program revitalisasi bahasa daerah. Harapan kami, perda tersebut dapat disosialisasikan dengan baik ke kabupaten/kota sehingga implementasinya terlihat nyata dan mendukung program Merdeka Belajar terutama mengenai pengenalan bahasa daerah ke peserta didik,” tuturnya.

Selanjutnya, peserta Rakor lainnya, Kepala SD Negeri Inpres Skanto, Kabupaten Keerom, Felisia Hanam, menuturkan tentang pengalaman di sekolah yang dipimpinnya saat menjadi salah satu sasaran program revitalisasi bahasa daerah dari Badan Bahasa pada tahun 2020.

“Sebanyak 49 siswa dari kelas 2 hingga 6 SD di sekolah kami dilatih sepanjang bulan Mei hingga Agustus dengan durasi empat jam tiap minggunya oleh para penutur asli bahasa Biabua dari suku Awi di Keerom,” sambungnya seraya menceritakan di bulan September telah diadakan pentas bahasa daerah yang dilakukan siswa melalui bercerita, menyanyi, dan menari dengan menggunakan bahasa Biabua.

Felisia menambahkan bahwa selepas program tersebut, siswa yang telah mendapatkan pelatihan bahasa daerah sudah tidak mengingat bahasa daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x