Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Sampai Kapan?

- 14 Agustus 2022, 15:22 WIB
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Begini Alasannya
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Begini Alasannya /PRITIM PRMN/ROBI SAEPUDIN/

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan terbaru mengenai batas tarif transportasi berbasis online termasuk ojol.

Aturan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.

Baca Juga: Mendag Pastikan Harga Mi Instan Tidak Akan Naik Tiga Kali Lipat

Diantaranya karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.***

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x