KPU Tegaskan Parpol Harus Penuhi Syarat Daftar Pasangan Capres dan Cawapres

- 17 Oktober 2023, 09:21 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

JURNAL SINJAI - Partai politik diminta untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jika tidak, KPU bakal mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya hanya akan menerima berkas jika persyaratan tersebut telah lengkap. Jika belum lengkap, maka parpol pengusung wajib untuk melengkapi direntang waktu pendaftaran capres-cawapres.

Baca Juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batas Usai Capres-Cawapres

Sementara waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah 19-24 Oktober 2023.

"Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut," ujar Idham seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 17 Oktober 2023.

Jika dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan yang rencananya bakal dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan," kata Idham.

Baca Juga: BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Akan Berakhir pada Februari - Maret 2024

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

KPU mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin-Rabu (18/10) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.

Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Polresta Soetta Gagalkan Penyelundupan 107 Ribu Benur Tujuan Singapura

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah