Abraham Samad: Firli Ini adalah Penjahat yang Paling Sadis

- 24 November 2023, 19:09 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. /Antara/Prisca Triferna/

JURNAL SINJAI - Mantan Ketua KPK Abraham Samad ikut merespons penetapan tersangka Ketua KPK saat ini Firli Bahuri. Abraham menyebut Firli penjahat sadis.

“Firli ini adalah penjahat yang paling sadis. Kenapa saya katakan penjahat paling sadis? Bayangkan dalam tindak pidana korupsi, kalau kita lihat urutan-urutannya, ada kejahatan gratifikasi, suap, pemerasan, dan lain sebagainya, tingkatan yang paling sadis adalah pemerasan,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis.

Di sisi lain, Abraham mengkritik proses penetapan tersangka terhadap Firli yang berjalan sangat alot. Padahal, proses hukum yang ada di tanah air tidaklah rumit. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

“Padahal kalau kita lihat proses hukum, proses pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan polisi, ini tidak berjalan cukup sederhana, cukup singkat tapi perlu waktu yang begitu besar,” kata Abraham. 

Abraham juga metespons soal pembelaan Firli yang menyebut dirinya sebagai korban fitnah koruptor lain. Menurut Abraham, tidak ada bukti yang mendukung pernyataan Firli itu. 

Sehingga, status Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo tak perlu diperdebatkan lagi

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik Periksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK

“Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi kelihatannya sudah sangat tidak mungkin lagi diperdebatkan. Sudah sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban, Firli ini bukan korban,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu 22 November.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri Hari Ini

Firli dijerat tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.***

Editor: Sri Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah