Pemkab Sinjai Segera Bayarkan ADD Tahap IV 2023 yang jadi Utang: Tunggu Audit BPK Selesai

26 Maret 2024, 00:27 WIB
Ilustrasi. Pemkab Sinjai Segera Bayarkan ADD Tahap IV 2023 yang jadi Utang: Tunggu Audit BPK Selesai /Unsplash/Mufid Majnun

JURNAL SINJAI – Teka-teki soal pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan keempat (IV) tahun 2023 yang selama ini dianggap belum jelas oleh sejumlah pihak akhirnya terjawab sudah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menyebut, realisasi ADD triwulan IV tahun 2023 yang menjadi utang di tahun 2024 bakal segera terbayarkan.

Hal itu diungkapkan Ratnawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai di ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Harga Telur dan Daging Ayam Masih Tinggi, Pemkab Sinjai Siapkan Upaya Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga

Ia mengungkapkan, jika realisasi ADD tahap keempat tahun 2023 memang mengalami keterlambatan. Hal itu disebabkan karena terlambatnya realisasi APBD saat itu.

Pihaknya juga telah melaporkan keterlambatan pencairan ADD triwulan keempat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November 2023 lalu terkait keterlambatan pencairan.

“Karena saat itu realisasi APBD kita tersendat makanya kami berinisiatif untuk melaporkan ke BPK secara tertulis sebagai langkah antisipasi kalau tidak terbayarkan sampai tahun berjalan habis. Dan, itu dilaporkan sebagai utang di 2024,” ujarnya.

Ratnawati pun memastikan pencairan ADD triwulan keempat segera dilakukan karena dananya telah siap. Hanya saja, kata dia, bakal dilakukan setelah audit oleh BPK.

Baca Juga: 11 Desa di Sinjai Cairkan Anggaran Dana Desa Tahap Pertama, 5 Lagi Menyusul

“Harus melalui tahap audit BPK baru bisa kita bayarkan, meski saat ini uangnya sudah ada dan siap, tapi kami harus mematuhi aturan yang ada. Intinya kalau audit selesai besok, langsung kita bayarkan,” jelasnya.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah telah menegaskan ADD tahap IV 2023 yang belum cair akan dibayarkan di tahun 2024 sebagai utang.

“Kita sudah pernah sampaikan dihadapan teman-teman kepala desa disetiap kunjungan kerja di kecamatan kalau itu akan dibayarkan tapi tetap harus menunggu karena ada mekanisme yang harus dilalui sebab masuk sebagai utang Pemkab. Terima kasih dan mohon bersabar,” pungkas T.R Fahsul Falah.***

Editor: Wahyu S

Sumber: sinjaikab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler