JURNAL SINJAI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menagih utang dari dana bagi hasil yang tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dana bagi hasil tersebut dari pajak air permukaan atau water levy PT Vale Indonesia dari Januari sampai Agustus 2022 belum dibayarkan sekitar Rp 60 miliar ke Pemkab Luwu Timur
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengakui bahwa hingga saat ini Pemprov Sulsel belum melakukan pembayaran, padahal sudah tiga kali melayangkan surat.
Baca Juga: Produksi Padi Petani Sidrap Naik hingga 9 Ton Berkat Benih Unggul Bantuan Pemprov Sulsel
"Belum dibayar bagi hasil lain masih ada itu. Biar tidak disampaikan itu kan bagi hasil, sudah tiga kali kita bersurat," ujar Ramadhan saat dihubungi, Jumat, 16 September 2022.
Bahkan, ia mengatakan sudah seringkali menelpon ke pihak Pemprov Sulsel untuk mempertanyakan kepastian pembayaran utang, tapi alasannya selalu disuruh menunggu.
"Menunggu saja, selalu ji di telepon tapi dibilang tunggu mi. Rp60 miliar lebih. Nda tahu mungkin dia tidak tahu (Gubernur Sulsel), kita sudah Surati," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Usulkan Pengangkatan 10.587 PPPK, Simak Rincian Formasinya di Sini
Dana bagi hasil yang belum dibayar Pemprov Sulsel ini, kata dia, akan mempengaruhi pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.