Buronan Interpol WN Kanada Ditangkap di Bali

- 21 Mei 2023, 10:50 WIB
Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Bali
Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Bali /Dok Antaranews

JURNAL SINJAI -  Aparat gabungan kepolisian bersama petugas Imigrasi Bali meringkus buronan interpol Warga Negara Kanada bernama Stephane Gagnon (50).

Stephane Gagnon  di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 19 Mei 2023.

"Bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu 20 Mei 2023.

Penangkapan Stephane menyusul dikeluarkannya red notice control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi pencarian buronan interpol asal Kanada. Kemudian ditindaklanjuti Polri.

Baca Juga: Utang Indonesia Turun Lagi di Kuartal I 2023, Kini Sebesar USD 402,8 Miliar

Kemudian, pada Jumat (19/5) kemarin petugas imigrasi Bali menciduk Stephane yang berprofesi sebagai pengusaha di negaranya di vila tempat tinggalnya dan barang bukti yang diamankan yaitu paspor miliknya.

Saat ini, Stephane Gagnon sedang ditahanan selama 20 hari kedepan, mulai dari tanggal 20 Mei hingga 8 Juni 2023. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2023.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x