Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

- 25 Oktober 2023, 19:42 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom
Mantan Menkominfo Johnny G Plate. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom /

JURNAL SINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan insfrasutruktur BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Nicholas Saputra Jarang Tampil di Acara Podcast, Apa Alasannya?

Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," sambungnya.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Dalam sidang tuntutan ini, Pengadilan Tipikor juga menggelar persidangan terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x