Fatwa Terbaru MUI: Haram Hukumnya Beli Produk yang Dukung Agresi Israel

- 11 November 2023, 18:30 WIB
Fatwa Terbaru MUI Soal Haram Beli Produk Penjajah Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya./Dok. MUI.
Fatwa Terbaru MUI Soal Haram Beli Produk Penjajah Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya./Dok. MUI. /

JURNAL SINJAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Fatwa MUI ini dikeluarkan sebagai respons atas konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan. MUI menilai bahwa agresi Israel terhadap Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.

MUI juga menilai bahwa mendukung produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya merupakan bentuk dukungan terhadap agresi Israel.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman MUI, Sabtu 11 November 2023.

Baca Juga: PSSI Pastikan Bendera Palestina Bisa Dikibarkan di Dalam Stadion, Tak Ada Sanksi!

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
 
Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.***
 

 

Editor: Wahyudi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x