Polisi Amankan 2 Pria di Toraja Utara Usai Bawa Sabu 15 Gram

- 8 April 2024, 20:53 WIB
Ilustrasi barang bukti plastik klip berisi sabu.
Ilustrasi barang bukti plastik klip berisi sabu. /ANTARA/HO-Polres Tabalong/

Atas pengungkapan tersebut, kini AT dan NP beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: Polda Sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah