Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan 2 Tidak Naik, Segini Tarif Listrik di Indonesia

- 5 April 2023, 13:19 WIB
Segini tarif listrik di Indonesia khusus periode April - Juni 2023
Segini tarif listrik di Indonesia khusus periode April - Juni 2023 /PT PLN (Persero)

JURNAL SINJAI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik periode April - Juni 2023 (triwulan II) tidak mengalami perubahan.  

Meski mengalami kenaikan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan.

 

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Darmawan.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik

Selain itu, dalam upaya turut menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Sekadar diketahui, penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada bulan November-Desember 2022 dan Januari Tahun 2023.

Dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolas AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 USD per ton.

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x