Baca Juga: THR Sebesar Rp13,4 Triliun Telah Tersalurkan, Pensiunan Paling Cepat Menerima
Dian menambahkan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit merupakan landmark policy yang menjaga ketahanan sektor perbankan selama pandemi. Kontribusinya merupakan kisah keberhasilan (success story) dalam menopang perekonomian nasional.
Untuk kelancaran normalisasi kebijakan, Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Permintaan restrukturisasi baru akan mengacu pada POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset.
Langkah ini diharapkan meningkatkan integritas laporan keuangan perbankan dan mengacu pada standar keuangan terbaik. OJK juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan kesiapan setiap bank.
Kebijakan restrukturisasi kredit telah memberikan manfaat besar bagi UMKM dan sektor ekonomi lainnya. Dengan berakhirnya kebijakan ini, OJK yakin perbankan siap kembali ke kondisi normal dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.***