Resmi Berakhir, UMKM jadi Penerima Manfaat Terbesar Restrukturisasi Kredit, Libatkan 4,96 Juta Debitur

- 3 April 2024, 12:36 WIB
Ilustrasi. UMKM jadi Penerima Manfaat Terbesar Restrukturisasi Kredit, Libatkan 4,96 Juta Debitur
Ilustrasi. UMKM jadi Penerima Manfaat Terbesar Restrukturisasi Kredit, Libatkan 4,96 Juta Debitur /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

JURNAL SINJAI - Kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 yang telah berjalan selama empat tahun resmi berakhir pada 31 Maret 2024.

Kebijakan ini terbukti memberikan manfaat signifikan bagi sektor UMKM, dengan 75% dari total debitur penerima stimulus atau sebanyak 4,96 juta debitur merupakan pelaku UMKM dengan total outstanding mencapai Rp348,8 triliun.

Secara keseluruhan, stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai Rp830,2 triliun dan diberikan kepada 6,68 juta debitur, angka tertinggi dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga: OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan sejalan dengan pemulihan ekonomi. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp251,2 triliun dengan 977 ribu debitur.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa OJK mempertimbangkan kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi makro dan sektoral, serta kepatuhan terhadap standar internasional dalam mengakhiri kebijakan stimulus ini.

Evaluasi dan uji ketahanan perbankan menunjukkan bahwa potensi kenaikan NPL dan ketahanan perbankan masih terjaga dengan baik.

Tingkat pencadangan (CKPN) Bank juga terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Hal ini menunjukkan kesiapan perbankan untuk kembali pada kondisi normal.

Perekonomian Indonesia juga menunjukkan pemulihan dengan pertumbuhan 5,04% pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x