Polres Sinjai Amankan Tersangka Spesialis Curanmor dan Curat

- 17 April 2023, 23:11 WIB
Polres Sinjai mengamankan tersangka pelaku curanmor dan curat yang meresahkan masyarakat Sinjai.
Polres Sinjai mengamankan tersangka pelaku curanmor dan curat yang meresahkan masyarakat Sinjai. /Polres Sinjai

“Modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengintai sasaran lalu mengambil kesempatan saat pemilik kendaraan atau pemilik rumah lengah,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Diduga Sebar Propaganda Terorisme, 4 WN Uzbekistan Ditangkap Densus 88

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan motif yang dilakukan pelaku ini dipicu dari kebiasaan judi online dan hura-hura sejak pelaku dipecat dari pegawai honor di Pemda.

“Sampai saat ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku ini adalah pemain tunggal. Sementara barang curian selama ini dijual ke kerabatnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sinjai, yaitu enam unit sepeda motor, kunci Letter T, berbagai jenis obeng, dan berbagai macam alat serta barang curian yang telah diambil oleh pelaku.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KE-3E dan KUH Pidana jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Baca Juga: Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan, Polres Sinjai Amankan Kurang Lebih 100 Liter 'Ballo'

Kasat Reskrim Polres Sinjai menghimbau warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau pernah mengalami kecurian agar bisa melaporkan ke Mapolres Sinjai.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x