Mengenal Layanan Cinta ala Kementerian Agama, Inovasi Pelayanan Umat Beragama

- 5 September 2022, 22:35 WIB
Ilustrasi layanan Cinta ala Kementerian Agama
Ilustrasi layanan Cinta ala Kementerian Agama /Rizky Perdana /Dok Kemenpan RB.

Cinta dalam hal ini diimplementasikan melalui tiga komponen, yakni: penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan, penyediaan model layanan bagi kelompok rentan, dan fasilitasi petugas pelayanan bagi kelompok rentan. 

"Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali ingin memberikan pelayanan yang adil bagi segala kalangan masyarakat tanpa terkecuali seperti apa yang telah diamanahkan dalam undang undang," ujar Komang Sri Marheni, di Denpasar, Senin (5/9/2022).

Ia menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menunjuk 49 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) sebagai role model dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan salah satunya program Layanan Cinta Kanwil Kemenag Bali. 

Sarana prasarana kaum rentan ini akan terus dipantau oleh Kementerian PANRB selaku instansi pembina pelayanan publik, agar fasilitas tersebut hadir sesuai standar demi terwujudnya pelayanan publik yang inklusif.

Baca Juga: Kemenag Buka Beasiswa S1 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI, Jumlahnya Sampai Ribuan

Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina menjelaskan monitoring dan evaluasi merupakan langkah konkret untuk mendorong UPP dalam menyediakan sarana prasarana yang mendukung aksesibilitas pelayanan bagi kelompok rentan. 

"Mewujudkan pelayanan publik inklusif merupakan salah satu transformasi wajah pelayanan publik yang maju dan berkeadilan. Butuh komitmen dan sinergi bersama dalam membangun pola pikir dan pemahaman yang sama antar pihak terkait, sehingga prinsip collaborative governance harus dijalankan," tandasnya.

Berdasarkan Undang Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Baca Juga: DPR Minta Kemenag Pangkas Biaya Haji Tahun Depan, Bagaimana Kuota Jemaah?

Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan lanjut Noviana juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara. Dengan demikian, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri. ***

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x