Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Pengadilan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

- 8 Januari 2024, 14:56 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Jakarta Timut memvonis bebas Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan
Ilustrasi. Pengadilan Jakarta Timut memvonis bebas Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan /PMJ/Fajar./

JURNAL SINJAI – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dakwaan terhadap Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar majelis hakim seperti dikutip dari BBC, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Debat Capres Tanpa Gebrak-Gebrak, Massa Pendukung Dilarang Bawa Pengeras Suara

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar hak dan martabat Haris dan Fatia dipulihkan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut eks-Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar selama empat tahun penjara, dan meminta terdakwa "segera ditahan".

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara. Fatia juga sempat menjabat koordinator KontraS.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Baca Juga: Firli Bahuri Masih Pimpin Gelar Perkara Kasus Dugaan Suap Ketika Sudah Berstatus Tersangka

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x