Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Pengadilan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

- 8 Januari 2024, 14:56 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Jakarta Timut memvonis bebas Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan
Ilustrasi. Pengadilan Jakarta Timut memvonis bebas Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan /PMJ/Fajar./

Menurutnya, perbincangan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bukan kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," ungkap majelis hakim.

Sementara penghinaan atau pencemaran nama baik terkait istilah 'lord' yang merujuk pada sosok Luhut Pandjaitan "tidak terpenuhi".

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari program bincang-bincang di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam program ini Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x