Ada Indikasi Kartel, KPPU Minta Regulasi yang Hambat Pelaku Usaha Baru di Industri Minyak Goreng Dicabut

22 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. KPPU meminta agar pemerintah mencabut regulasi yang menghambat munculnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng. /Freepik

JURNAL SINJAI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut kenaikan harga minyak goreng antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional. Hasil ini berdasarkan penelitian yang dilakukan KPPU. 

Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan upaya penetapan harga oleh Pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek. 

"Namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut," kata Ukay dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Hampir Mirip! Ini Perbedaan Lengkuas, Kunyit, Jahe dan Temulawak yang Perlu Diketahui

Penelitian dilaksanakan dan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter dan adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng. 

Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan Pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha.

Ukay mengatakan, telah ditemukan sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut. 

"Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," terangnya. 

Baca Juga: 5 Tahap Budidaya Ikan Gurame Mudah dan Praktis, Bisa Menghasilkan Untung yang Besar

Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. 

Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Di mana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit.

Padahal, kata dia, ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.

"KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Kenaikan tersebut dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kenaikan akibat kebutuhan akan bahan bakar," jelasnya. 

Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO. 

Baca Juga: Tak Ada Rekrutmen CPNS Dalam Seleksi CASN Tahun Ini, Hanya Lowongan untuk PPPK yang Dibuka

Sementara, kata dia, KPPU melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha. 

"KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007," ucapnya. 

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. 

Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan. 

Baca Juga: Kontraknya Habis di Akhir Musim 2022, Pogba Ungkapkan Ingin Gabung ke Real Madrid

"KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand, dan berharap Pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi. KPPU akan terus mendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini," imbuhnya.***

Editor: Wahyu S

Tags

Terkini

Terpopuler