Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BPNT COVID-19 dari Tiga Kabupaten

- 21 Desember 2022, 13:00 WIB
Suasana pelayanan di kantor SPKT Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulawesi Selatan
Suasana pelayanan di kantor SPKT Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulawesi Selatan /Darwin Fatir/ANTARA

JURNAL SINJAI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Ke-14 tersangka tersebut tersebar dari tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar.

"Atas petunjuk dari pimpinan, kami memberikan keterangan terkait kasus BPNT di tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar dengan tersangka 14 orang," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di Makassar, pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Info Loker Makassar 2022: PT Kao Indonesia Buka Lowongan Kerja Posisi Area Sales Supervisor, Cek Infonya

Untuk 14 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AR, IN, AA, dan AI dari Kabupaten Sinjai, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dari Kabupaten Takalar, dan AF, Z, AM, dan RA dari Kabupaten Bantaeng.

Kompol Fadli lebih lanjut menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel turun dengan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebanyak Rp20 miliar lebih.

Sedangkan untuk modus operandi yang dijalankan para tersangka, yakni dengan melakukan "mark up" atau penggelembungan harga barang bantuan dan mengurangi indeks, kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit memunculkan kerugian besar.

"Karena ada barang yang ditotal lolos dari BPK. Ini untuk tahap pertama. Nanti, setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka," ungkap Fadli.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Tak Pernah Jadikan Yosua Sebagai Karungga

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x