Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BPNT COVID-19 dari Tiga Kabupaten

- 21 Desember 2022, 13:00 WIB
Suasana pelayanan di kantor SPKT Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulawesi Selatan
Suasana pelayanan di kantor SPKT Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulawesi Selatan /Darwin Fatir/ANTARA

Mengenai peran para tersangka, kata dia, ada sebagai koordinator daerah, pemasok, ketua KSU, pimpinan perusahaan, dan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini.

"Jadi, kami bekerja profesional sesuai dengan aturan agar apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel bisa segera ditindaklanjuti dan bisa diterima dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa Abdul Hayat Gani yang saat itu masih menjabat Sekretaris Provinsi Sulsel selama lima jam di Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Februari 2022 sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi BPNT COVID-19.

Dalam proses penyidikan, penyidik menaksir ada kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar selama proses penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2020 di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.

Kendati demikian, jumlah itu masih dalam perkiraan penyidik karena mengeluarkan data audit hanya dari BPK RI.

Baca Juga: Wali Kota Blitar dan Istri Dirampok dan Disekap, Perhiasan dan Uang Ratusan Juta Digasak Pelaku

Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran menyalahi pedoman umum pengadaan bahan pokok di 20 kabupaten/kota yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.***

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah