Pemkab Sinjai Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadan, Rumah Makan Harus Pasang Tirai Penutup

- 12 Maret 2024, 13:32 WIB
Pemkab Sinjai Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadan
Pemkab Sinjai Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadan /

JURNAL SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melarang tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya beroperasi selama bulan Ramadan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sinjai nomor 300/41.592/SET tentang ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Selain itu, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari juga diimbau untuk memasang tirai penutup.

Baca Juga: Pj Bupati Sinjai Pantau Bahan Pokok Jelang Ramadan, Harga Beras dan Telur Alami Kenaikan

Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengatakan, imbauan tersebut dikhususkan kepada seluruh masyarakat di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Selain itu, demi menjaga kekhusyukan ibadah pada bulan suci Ramadan, Pj Bupati mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.

“Saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini. Laksanakan dengan damai, khusyuk dan khidmat,” ucapnya, Selasa (12/3/2024).***

Editor: Wahyu S

Sumber: sinjaikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x