Mudik Lebaran? Jangan Lupa Lapor Rumah Kosong ke Polsek Terdekat!

- 5 April 2024, 14:50 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran? Jangan Lupa Lapor Rumah Kosong ke Polsek Terdekat!
Ilustrasi. Mudik Lebaran? Jangan Lupa Lapor Rumah Kosong ke Polsek Terdekat! /Diskominfo Kota Bandung

JURNAL SINJAI - Mudik Lebaran identik dengan kekhawatiran akan keamanan rumah yang ditinggalkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Sinjai bersama unsur Tripika dan Pemerintah setempat akan melakukan patroli dan pemantauan terhadap rumah kosong.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, menghimbau masyarakat yang mudik untuk melapor ke Polsek terdekat apabila meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Hal ini untuk membantu mencegah tindak kejahatan seperti pencurian.

"Polres Sinjai bersama unsur Tripika dan Pemerintah setempat akan melakukan patroli dan pemantauan terhadap rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik," ujar AKBP Fery.

Baca Juga: Polda Sulsel Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu, 35 Orang Diciduk! 

Patroli dan pemantauan akan dilakukan secara rutin di wilayah yang rawan terhadap tindak kejahatan, khususnya pada rumah kosong. Kolaborasi antara Kepolisian, TNI, dan unsur Tripika setempat menjadi kunci dalam menjaga keamanan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan rumah mereka dengan:

  • Melaporkan ke Polsek terdekat apabila meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
  • Menitipkan rumah kepada tetangga atau ketua RT.
  • Mencabut aliran listrik dan tabung gas.
  • Mengunci pintu dan jendela dengan rapat.

Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan tingkat tindak kejahatan di rumah kosong saat musim mudik dapat ditekan.

Keberadaan Polisi dan unsur Tripika di wilayah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang berada di kampung halaman mereka.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024: Penumpang Bandara Hasanuddin Makassar Diprediksi Naik 7 Persen

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x