KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang

14 Maret 2024, 14:07 WIB
KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang /KPPU RI

JURNAL SINJAI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat untuk memperkuat sinergi, khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.

Tak hanya itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua isu ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu, 13 Maret 2024 di Kantor PPATK Jakarta.

Baca Juga: Beras Mahal dan Langka, KPPU Ungkap Penyebabnya

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” jelasnya.

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

Baca Juga: Mahasiswa Terjerat Pinjol, KPPU Bakal Panggil 4 Perusahaan Fintech

Sejalan dengan hal tersebut, Fanshurullah menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini.

Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.

Ke depan, kerja sama ini akan dikuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan ecommerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru," ujarnya.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang.

Baca Juga: Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan, KPPU Tetapkan 44 Perusahaan Pinjol Sebagai Terlapor

"Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” tegasnya.

Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.***

Editor: Wahyu S

Tags

Terkini

Terpopuler