173 Pinjol Ilegal dan 129 Konten Pinpri Diblokir Satgas PASTI Selama Periode September-Oktober 2023

- 14 November 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi. 173 Pinjol Ilegal dan 129 Konten Pinpri Diblokir Satgas PASTI Selama Periode September-Oktober 2023  JURNAL SINJAI – Sebanyak 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal kembali diblokir
Ilustrasi. 173 Pinjol Ilegal dan 129 Konten Pinpri Diblokir Satgas PASTI Selama Periode September-Oktober 2023 JURNAL SINJAI – Sebanyak 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal kembali diblokir /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.***

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah