Waspada Pinjaman Online dan Investasi Bodong! Satgas PASTI Kembali Blokir 585 Entitas Ilegal

- 19 April 2024, 10:24 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Satgas PASTI Kembali Blokir 585 Entitas Ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal. Satgas PASTI Kembali Blokir 585 Entitas Ilegal /Pixabay/Mohamed Hassan

JURNAL SINJAI - Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) kembali memberantas pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong dengan melakukan pemblokiran.

Dalam kurun waktu dua bulan saja (Februari-Maret 2024), Satgas berhasil mengidentifikasi 537 pinjol ilegal, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas investasi ilegal yang meresahkan masyarakat.

Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari penipuan kerja paruh waktu dengan sistem deposit, penawaran investasi tanpa izin, hingga perdagangan aset kripto dan multi-level marketing ilegal.

Baca Juga: Temukan Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Pinjol Pendidikan Ke Penegakan Hukum

Tak hanya itu, Satgas juga memblokir 195 nomor kontak penagih utang (debt collector) pinjol ilegal yang kerap melakukan intimidasi dan pelanggaran lainnya pada periode bulan Januari sampai dengan Februari 2024.

Sejak 2017, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 9.062 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.***

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x